Pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji tertulis seseorang mengenai komitmennya untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di dalamnya juga terdapat kesanggupan untuk bersikap jujur, transparan, serta tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
1. Tujuan Utama
- Mencegah KKN: Menjadi komitmen awal untuk menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
- Mewujudkan Tata Kelola Bersih: Mendukung terciptanya pemerintahan atau lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan profesional.
- Membangun Kepercayaan Publik: Membuktikan kepada masyarakat atau pemangku kepentingan bahwa sebuah institusi serius dalam menjalankan reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
2. Isi Umum Pakta Integritas
- Kesanggupan menaati seluruh peraturan perundang-undangan.
- Komitmen bekerja secara jujur, objektif, transparan, dan akuntabel.
- Larangan memberikan atau menerima suap (gratifikasi).
- Kewajiban menghindari dan melaporkan jika terjadi konflik kepentingan.
- Kesediaan menerima sanksi moral, administratif, hingga hukuman pidana jika melanggar komitmen tersebut.
3. Siapa yang Wajib Menandatangani?
- Pejabat publik atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Calon pegawai atau pejabat yang baru diangkat dalam suatu jabatan struktural.
- Panitia pengadaan barang dan jasa.
- Rekanan/penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan pemerintah.
- Peserta dalam kontestasi pemilihan atau seleksi jabatan tertentu.
Dokumen Pakta Integritas DINBUDPAR Kabupaten Rembang