Pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji tertulis seseorang mengenai komitmennya untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di dalamnya juga terdapat kesanggupan untuk bersikap jujur, transparan, serta tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

1. Tujuan Utama

  • Mencegah KKN: Menjadi komitmen awal untuk menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
  • Mewujudkan Tata Kelola Bersih: Mendukung terciptanya pemerintahan atau lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan profesional.
  • Membangun Kepercayaan Publik: Membuktikan kepada masyarakat atau pemangku kepentingan bahwa sebuah institusi serius dalam menjalankan reformasi birokrasi dan pelayanan publik.

2. Isi Umum Pakta Integritas

  • Kesanggupan menaati seluruh peraturan perundang-undangan.
  • Komitmen bekerja secara jujur, objektif, transparan, dan akuntabel.
  • Larangan memberikan atau menerima suap (gratifikasi).
  • Kewajiban menghindari dan melaporkan jika terjadi konflik kepentingan.
  • Kesediaan menerima sanksi moral, administratif, hingga hukuman pidana jika melanggar komitmen tersebut.

3. Siapa yang Wajib Menandatangani?

  • Pejabat publik atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Calon pegawai atau pejabat yang baru diangkat dalam suatu jabatan struktural.
  • Panitia pengadaan barang dan jasa.
  • Rekanan/penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan pemerintah.
  • Peserta dalam kontestasi pemilihan atau seleksi jabatan tertentu.

Dokumen Pakta Integritas DINBUDPAR Kabupaten Rembang