Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang dibentuk oleh Peraturan Daerah Kabupaten Rmbang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, sementara itu tugas pokok dan fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang melalui Peraturan Bupati Rembang Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Rembang, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Rembang melalui Sekretaris Daerah serta mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan Kepala Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan bidang pariwisata.
b. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang kebudayaan dan pariwisata.
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan dan pariwisata.
d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan dan pariwisata.
e. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas.
f. Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD.
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberiakn oleh Bupati.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi program, keuangan, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian, produk hukum dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas.
Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan Bidang Kebudayaan yang terdiri dari pengembangan kebudayaan dan kesenian tradisional serta sejarah, museum dan cagar budaya.
Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Pemasaran Pariwisata yang terdiri dari informasi dan promosi pariwisata serta sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif.
Bidang Destinasi Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Destinasi Pariwisata yang terdiri dari pengembangan destinasi pariwisata serta pemberdayaan dan pembinaan pariwisata.
Unduh Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 >Klik disini<