
Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terdiri dari:
1. Kepala Dinas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
2. Sekretariat, terdiri dari:
a. Subbagian Program dan Keuangan
b. Subbagian Umum dan Kepegawaian
3. Bidang Kebudayan, terdiri dari :
a. Kelompok Fungsi Pengembangan Kebudayaan dan Kesenian Tradisional
b. Kelompok Fungsi Sejarah, Museum dan Cagar Budaya.
4. Bidang Pemasaran Pariwisat, terdiri dari :
a. Kelompok Fungsi Informasi dan Promosi Pariwisata
b. Kelompok Fungsi Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
5. Bidang Destinasi Pariwisata, terdiri dari :
a. Kelompok Fungsi Pengembangan Destinasi Pariwisata
b. Kelompok Fungsi Pemberdayaan dan Pembinaan Pariwisata.
6. UPTD
7. Kelompok Jabatan Fungsional.