Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terdiri dari:

1.     Kepala Dinas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

2.    Sekretariat, terdiri dari:

a. Subbagian Program dan Keuangan

b. Subbagian Umum dan Kepegawaian

3.     Bidang Kebudayan, terdiri dari :

a. Kelompok Fungsi Pengembangan Kebudayaan dan Kesenian Tradisional

b. Kelompok Fungsi Sejarah, Museum dan Cagar Budaya.

4.     Bidang Pemasaran Pariwisat, terdiri dari :

a. Kelompok Fungsi Informasi dan Promosi Pariwisata

b. Kelompok Fungsi Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

5.     Bidang Destinasi Pariwisata, terdiri dari :

a.  Kelompok Fungsi Pengembangan Destinasi Pariwisata

b.  Kelompok Fungsi Pemberdayaan dan Pembinaan Pariwisata.

6.     UPTD

7.     Kelompok Jabatan Fungsional.