Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang merupakan salah satu Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif. Kedudukan dinas kebudayaan dan pariwisata merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menyelenggarakan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata yang diatur dalam Peraturan Daerah no. 6 tahun 2021tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang.

Rincian mengenai susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi perangkat daerah tersebut diuraikan dalam Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2021 tentang Kedudukan susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang.

Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2021.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Dalam melaksanakan tugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang Kebudayaan dan bidang Pariwisata;
  2. pelaksanaan koordinasi kebijakan dibidang Kebudayaan dan bidang Pariwisata;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang Kebudayaan dan bidang Pariwisata;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kebudayaan dan bidang Pariwisata;
  5. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
  6. pelaksanaan fungsi  lain yang diberikan oleh bupati.

 

Unduh Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021    >Klik disini<